HARIAN MERAPI - Total ada 38 orang bakal calon kepala desa resmi mendaftarkan diri maju dalam kegiatan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 13 desa pada 8 Desember 2022.
Jumlah pendaftar di masing-masing desa sudah memenuhi syarat minimal dua orang dan maksimal lima orang bakal calon kepala desa. Seleksi tambahan tidak perlu digelar dan panitia pemilihan tinggal melaksanakan penelitian berkas lamaran saja.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo Sigit Nugroho, Sabtu (5/11) mengatakan, DPMD Sukoharjo sudah menerima laporan resmi dari pemerintah kecamatan melalui pemerintah desa dan panitia pemilihan kepala desa tempat penyelenggaraan Pilkades serentak 13 desa.
Baca Juga: Haus! Malioboro resmi dibuka, konsumen dapat menemukan banyak suasana khas Jogja
Diketahui total ada 38 orang bakal calon kepala desa sudah mendaftarkan diri maju Pilkades dengan mengumpulkan berkas lamaran kepada panitia pemilihan di desa setempat.
Jumlah pendaftar di masing-masing desa bervariasi mulai terendah dua orang dan tertinggi lima orang. Jumlah pendaftar sudah memenuhi syarat batas minimal dan maksimal sesuai ketentuan penyelenggaraan Pilkades yakni terendah dua orang dan tertinggi lima orang.
Apabila syarat batas minimal dua orang pendaftar bakal calon kepala desa belum memenuhi maka dilakukan penambahan waktu pendaftaran selama 20 hari sejak tanggal penutupan pendaftaran. Sedangkan apabila jumlah pendaftar bakal calon kepala desa melebihi batas maksimal lima orang maka dilakukan seleksi tambahan.
Baca Juga: Sumur Jolotundho Gunung Lawu dijaga Siluman Macan Putih
Terpenuhinya syarat jumlah minimal pendaftar membuat panitia pemilihan kepala desa tinggal melaksanakan tahapan berikutnya berupa penelitian berkas lamaran bakal calon kepala desa selama 12 hari kerja pada 4 hingga 21 November 2022. Sedangkan tahapan sebelumnya pendaftaran bakal calon kepala desa dilaksanakan selama enam hari kerja pada 27 Oktober hingga 3 November 2022 sudah selesai dilakukan.
Apabila setelah diteliti oleh panitia pemilihan ternyata terdapat kekurangan maka yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan. Hal itu untuk melengkapi syarat maju Pilkades serentak 13 desa pada 8 Desember 2022 mendatang.
Panitia pemilihan setelah penelitian berkas persyaratan selesai maka melakukan pengumuman kepada masyarakat. Masukan masyarakat disampaikan secara tertulis kepada ketua panitia pemilihan paling lambat tiga hari setelah pengumuman hasil penelitian.
Data dari DPMD Sukoharjo diketahui pendaftar bakal calon kepala desa di Desa Karangtengah Kecamatan Weru ada tiga orang, Desa Tiyaran Kecamatan Bulu dua orang, Desa Tanjung Kecamatan Nguter dua orang, Desa Manisharjo Kecamatan Bendosari lima orang, Desa Puhgogor Desa Bendosari dua orang, Desa Bulu Kecamatan Polokarto dua orang.