"Kasusnya sekarang masih akan terus didalami dan kembangkan lagi, untuk berusaha mengungkap jaringan di atasnya," katanya pula.
Baca Juga: Jogja Halal Fest, ajang edukasi dan informasi produk halal
Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan bahwa modus yang dipakai sindikat ini salah satunya dengan cara mengedarkan uang palsu pada malam hari, dan targetnya adalah masyarakat menengah ke bawah.
Selain itu, uang palsu itu disebar dengan cara by order alias ada pemesan.
"Misalnya ada yang mau pesan uang palsu senilai Rp20 juta, bayarnya Rp10 juta uang asli," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp50 miliar.*