Lacak bisnis tersangka Polres Sukoharjo kembangkan kasus pabrik upal

photo author
- Rabu, 2 November 2022 | 11:30 WIB
Lima tersangka dan barang bukti upal diamankan Polres Sukoharjo.  (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Lima tersangka dan barang bukti upal diamankan Polres Sukoharjo. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

Polres Sukoharjo sekarang masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka upal. Keterangan tersangka diperlukan salah satunya terkait jaringan dan peredaran upal lintas provinsi. Sebab upal yang dicetak tersangka diedarkan di sejumlah daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Lampung.

Kapolres menambahkan, Polres Sukoharjo masih menutup dan melakukan pengawasan terhadap bangunan rumah yang digunakan sebagai pabrik atau tempat produksi upal di Kampung Larangan RT 01 RW 02 Kelurahan Gayam Kecamatan Sukoharjo Kota Kabupaten Sukoharjo.

Warga setempat dan masyarakat dilarang mendekat dan masuk ke dalam bangunan. Di lokasi juga telah terpasang garis polisi.

Baca Juga: Sudah beres dan nyaman, rumah Saniyem penderita stunting direnovasi Kapolres Salatiga

"Masyarakat kami minta tetap menjaga kondusifitas wilayah. Termasuk memperketat pengamanan. Sebab pabrik upal ini berada ditengah perkampungan padat penduduk. Warga sendiri kaget dan banyak yang tidak tahu. Sebab tersangka mengelabuhi warga dimana percetakan yang dimiliki digunakan untuk mencetak kalender. Padahal mencetak upal," lanjutnya.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11) mengatakan, pengungkapan peredaran upal di Polrestabes Semarang 1 laporan, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah 2 laporan dan Polres Sukoharjo 1 laporan. Lima tersangka yang ditangkap yakni Shofi Udin di Semarang, Rino di Klaten, Sarimin di Banyumas, Irvan Mahendra di Karanganyar dan Jeffrie Susanto di Jakarta. Kelima tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Lima tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda. Masing-masing menjalankan tugas. Irvan sebagai pemilik percetakan, Sarimin tukang sablon, Tantomo bertugas mencetak upal dan memotong dan Tri Hendro bertugas desain dan cetak. Upal tersebut diedarkan di wilayah Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur dan Polda Lampung.

Total ada 16.000 lembar upal dalam bentuk pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Semua upal diproduksi dengan menggunakan mesin percetakan khusus di sebuah rumah percetakan di Kampung Larangan RT 01 RW 02 Kelurahan Gayam Kecamatan Sukoharjo Kota Kabupaten Sukoharjo. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X