Lacak bisnis tersangka Polres Sukoharjo kembangkan kasus pabrik upal

photo author
- Rabu, 2 November 2022 | 11:30 WIB
Lima tersangka dan barang bukti upal diamankan Polres Sukoharjo.  (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Lima tersangka dan barang bukti upal diamankan Polres Sukoharjo. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)



HARIAN MERAPI - Polres Sukoharjo melakukan pengembangan kasus penggerebekan pabrik uang palsu (upal) di Kampung Larangan RT 01 RW 02 Kelurahan Gayam Kecamatan Sukoharjo Kota Kabupaten Sukoharjo yang dilakukan Polda Jawa Tengah.


Polisi meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan upal mengingat jumlah upal yang sudah diproduksi lima tersangka sangat banyak. Pengembangan juga dilakukan terhadap bisnis usaha lain yang dijalankan tersangka diduga memanfaatkan upal hasil produksi.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (2/11) mengatakan, total barang bukti upal dari kasus sebesar Rp 1.260.400.000. Jumlah tersebut sangat banyak dan berdasarkan keterangan lima tersangka sudah beredar meski tidak seluruhnya.

Baca Juga: Peringati HUT ke-77 Sat Brimob Polda DIY bakti sosial dan bagi-bagi sembako kepada buruh gendong

 

Upal yang sudah terlanjur beredar akan dilacak polisi disejumlah wilayah. Namun demikian, Polres Sukoharjo juga meminta kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan peredaran upal.

Dalam kasus ini Polres Sukoharjo mengamankan barang bukti upal pecahan Rp 100.000 sebanyak 8.354 lembar atau senilai Rp 835.400.000. Upal tersebut dicetak tersangka untuk diedarkan dibeberapa daerah.

"Upal yang beredar berdasarkan keterangan tersangka dilakukan pada saat tersangka transaksi atau membelanjakan upal untuk belanja dan dibeli atau diedarkan. Ada beberapa daerah yang disasar tersangka dan kemungkinan upal tersebut beredar disana," ujarnya.

Baca Juga: Hati-hati, etilen glikol penyebab gangguan ginjal akut juga terdapat di kosmetik

Peredaran upal dibeberapa daerah membuat Polres Sukoharjo berkoordinasi dengan kepolisian lainnya. Hal ini juga sesuai arahan dari Polda Jawa Tengah.

Polres Sukoharjo juga akan melakukan pengembangan kasus terhadap bisnis tersangka. Sebab tersangka memiliki usaha lain selain percetakan.

"Tersangka ini punya percetakan yang dimanfaatkan untuk mencetak upal. Tapi tersangka juga punya bisnis lain dan akan kami kembangkan," lanjutnya.

Pengembangan dilakukan untuk mengetahui apakah bisnis yang dijalankan tersangka ada kaitannya dengan upal. Sebab disatu sisi tersangka mencetak upal dan disisi lain memiliki bisnis lainnya.

Baca Juga: Serunya FUSO Truck Campaign 2022 di Jogja, konsumen, driver dan karoseri terbaik diganjar penghargaan

"Siapa tahu bisnis lain yang dijalankan tersangka menjadi bagian dari keuntungan peredaran upal," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X