HARIAN MERAPI - Penyakit ginjal akut yang menyerang anak-anak, membuat sejumlah daerah mengambil langkah antisipasi dini.
Seperti dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Jawa Timur, guna mengantisipasi merebaknya penyakit ginjal akut, telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 443.33/34928/436.7.2/2022 .
Surat edaran tersebut berisi tentang Kewaspadaan dini terhadap penyakit gangguan ginjal akut pada anak.
"Melalui SE tersebut, fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), dan masyarakat umum diminta melakukan langkah-langkah kewaspadaan dini terhadap obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop," kata Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Ahad.
Hal ini, merupakan upaya yang dilakukan Dinkes Surabaya dalam merespons penyakit Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang ditujukan kepada Seluruh Fayankes se-Kota Surabaya, Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan (IDI, IDAI, IBI, IAI, PPNI, PERSI, ASKLIN, dan PKFI).
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Plt. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor SR.01.05/III/3461/2022, tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak, Tanggal 18 Oktober 2022.
Baca Juga: Pelaku pembunuh bayi di Maros ditangkap, polisi masih selidiki motifnya
Selain itu, surat keputusan Nomor HK.02.02/I/3305/2022, tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tanggal 28 September 2022.
Serta, Press Conference Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dr. Moh. Syahril, Sp.P., MPH. tentang Perkembangan Acute Kidney Injury di Indonesia melalui Kanal Resmi Kemenkes RI pada tanggal 19 Oktober 2022.
Untuk itu, kata dia, Dinkes Surabaya menyampaikan langkah-langkah kewaspadaan dini terhadap GGAPA untuk diperhatikan oleh fasyankes dan masyarakat umum.
"Bagi tenaga kesehatan di fasyankes untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Nanik.
Baca Juga: Hantam Sevilla 3-1, Madrid makin kokoh di puncak klasemen
Nanik menjelaskan, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukannya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.