Kapolri instruksikan bawahannya tidak gunakan tilang manual, Pengamat : Supaya tidak ada jebakan 'batman'

photo author
- Sabtu, 22 Oktober 2022 | 10:55 WIB
Arsip Foto - Petugas Kepolisian menilang mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan Salemba Raya, di Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Arsip Foto - Petugas Kepolisian menilang mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan Salemba Raya, di Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

HARIAN MERAPI - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik dan tidak menggunakan tilang manual.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Dalam telegram itu, Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Minions dan Fajar/Rian akan hadapi dua ganda Malaysia di semifinal Denmark Open. Berikut jadwalnya...

Korlantas Polri juga diminta memberikan pelayanan prima serta menerapkan prinsip 3S (senyum, sapa, salam) saat memberikan pelayanan publik, mulai dari sentra loket Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.

Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal larangan tilang kendaraan secara manual akan menghilangkan penyimpangan oknum polisi di jalan raya.

"Jika perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ini diterapkan, kami yakin perilaku oknum yang menyimpang di jalan tidak ada lagi," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga: PSG kokoh di puncak setelah tumbangkan Ajaccio 3-0, Mbappe dan Messi jadi bintang

Edi mengatakan, perintah Kapolri yang melarang seluruh anggota Polri melakukan pungli di jalan raya dan mengedepankan pembinaan dan penyuluhan dalam tugas adalah perintah terbaik setelah tilang elektronik (ETLE) diberlakukan dimana-mana.

Ke depan teknologi ETLE tidak hanya ada di kota besar, tapi sudah mulai merata di seluruh kota kabupaten di Indonesia.

"Begitu juga perilaku jebakan 'batman' dan perilaku oknum yang mencari-cari kesalahan pengguna jalan juga bakal hilang," katanya.

Jebakan "batman" adalah sengaja membiarkan terjadi kesalahan agar mudah tertangkap.

Akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini meyakini perintah Kapolri itu sangat tegas untuk menekan keluhan masyarakat dalam pelayanan publik bidang lalu lintas.

Baca Juga: Hujan lebat disertai petir dan angin kencang berpotensi terjadi di sejumlah wilayah, berhati-hatilah....

Edi juga mengusulkan kepada Kapolri agar persimpangan jalan yang selama ini dikuasai preman juga ditertibkan untuk memberi kenyamanan kepada masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X