HARIAN MERAPI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung menimba ilmu dengan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bojonegoro.
DPRD Temanggung menimba ilmu terkait keterbukaan informasi publik (KIP), yang di Pemkab Bojonegoro telah memilikinya.
Sedangkan di Temanggung DPRD sedang membahas raperda keterbukaan informasi publik (KIP).
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Temanggung Rachmat Fauzi mengatakan perda yang dihasilkan harus berkualitas sehingga DPRD terus memperdalam informasi dan menambah referensi terkait KIP.
"Kami perdalam materi KIP untuk raperda diantaranya dengan kunjungan kerja ke Kabupaten Bojonegoro," kata Rachmat Fauzi, dihubungi saat kunjungan kerja, Senin (17/10/2022).
Dia mengatakan Kabupaten Bojonegoro sudah memiliki Perda terkait KIP sejak tahun 2017 sebagai implementasi UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi. Penerapan Perda KIP di Bojonegoro sudah cukup efektif diterapkan.
Terbukti, kata dia, Bojonegoro beberapa kali mendapat penghargaan sebagai Kabupaten / Kota dengan Badan Publik yang informatif tingkat Provinsi Jatim.
Dia mengatakan penerapan KIP pada badan publik terutama di instansi pemerintahan menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan good government dalam mendorong tata kelola pemerintah yang baik, transparan, partisipatif dan akuntabel.
"KIP dinilai menjadi faktor utama menyelenggarakan pelayanan publik berkualitas," kata dia.
Dikatakan di Bojonegoro desa-desa sudah disosialisasi dan diinstruksikan untuk mengimplementasi Perda KIP tersebut. Bahkan setiap desa sudah memasang dashboard informasi kegiatannya yang bisa diakses oleh masyarakat umum.
Anggota Pansus I, Jumadi menambahkan, Pansus 1 berharap Temanggung bisa segera memiliki Perda KIP dan dapat mengimplementasikan di setiap Badan Publik.
Baca Juga: Kakek Dahlan cerita soal misteri Lembuswana, makhluk halus penghuni dasar Sungai Mahakam