HARIAN MERAPI - Sidang perdana kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Rabu hari ini.
Menurut Humas PN Jakbar Eko Ariyanto membenarkan sidang akan digelar hari ini pukul 12.00 WIB.
"Benar, sidang pukul 12.00 WIB di ruang sidang utama," kata Eko Ariyanto saat dihubungi di Jakarta.
Baca Juga: BPBD Kota Semarang pasang lima alat peringatan dini banjir di sejumlah hulu sungai
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini akan dipimpin oleh dua hakim anggota dan satu hakim utama.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyebutkan, Muhammad Irfan dan Sutarno sebagai hakim satu dan dua, sedangkan Martin Ginting akan bertindak sebagai hakim utama.
Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan Rabu ini yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.
Baca Juga: DPRD Temanggung bahas Raperda Fasilitasi Pesantren, ini ruang lingkupnya
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosialnya.
Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Berkas perkara kasus Roy pun dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk segera disidangkan.
Baca Juga: Wow, Tom Cruise akan syuting film di luar angkasa
Setelah proses penyerahan berkas dan tersangka Roy Suryo oleh kepolisian ke kejaksaan, pada Kamis (29/9), Roy Suryo pun dijadwalkan menjalani persidangan di PN Jakarta Barat mulai Rabu ini.*