Tim Pandawa Polres Sukoharjo Bubarkan Aksi Balap Liar di Kartasura, 33 Remaja Diamankan

photo author
- Senin, 2 Agustus 2021 | 07:26 WIB
ilustrasi (Dokumen)
ilustrasi (Dokumen)

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Tim Pandawa Polres Sukoharjo membubarkan aksi balap liar motor di Jalan A Yani Kartasura, Minggu (1/8/2021) dinihari. Sebanyak 33 orang remaja beserta sepeda motor yang digunakan diamankan polisi di Mapolsek Kartasura.

Petugas terpaksa melakukan pendindakan karena aksi mereka telah mengganggu masyarakat dan melanggar protokol kesehatan, menimbulkan kerumunan massa di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Menurut Ketua Tim Pandawa II Polres Sukoharjo wilayah Kecamatan Baki, Gatak dan Kartasura Ipda Guntur Setiawan, Tim Pandawa Polres Sukoharjo menerima banyak laporan masyarakat terkait aksi balap liar di Jalan A Yani Kartasura.

Dalam laporannya masyarakat resah karena banyak kerumunan massa remaja menggunakan sepeda motor saat tengah malam hingga dinihari. Polisi kemudian merespon dengan turun ke lokasi melakukan razia mulai pada Sabtu (31/7/2021) pukul 22.00 WIB hingga Minggu (1/8) sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Soal Julukan Sapi Hingga Ajakan Nikah Penggemar, Ini Komentar Park Seo-joon

Dalam razia tersebut polisi menemukan aksi balap liar di Jalan A Yani Kartasura. Petugas langsung melakukan penindakan terhadap kerumunan massa remaja. Peserta aksi balap liar tertangkap setelah petugas mengepung lokasi.

Hasil razia diketahui ada 33 orang remaja pelaku aksi balap liar diamankan petugas. Polisi juga melakukan penyitaan sepeda motor yang ditemukan di lokasi balap liar. Mereka semua dibawa ke Mapolsek Kartasura.

"Bermula dari laporan masyarakat resah dimana saat tengah malam harusnya waktu untuk istirahat apalagi saat ini kondisi masih PPKM Level 4 Virus Corona ada yang kumpul-kumpul dan melakukan aksi balap liar. Kami kemudian menindaklanjuti dengan melakukan razia di Jalan A Yani Kartasura," ujarnya.

Baca Juga: Perusakan Ambulans dan Perebutan Jenazah Covid-19 di Jember, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Sebanyak 33 orang remaja yang ditangkap mendapatkan pembinaan dari petugas. Polisi juga menindak sepeda motor yang tidak sesuai standar seperti knalpot brong. Sanksi tegas berupa surat tilang juga diberikan kepada para pelaku.

"Ada 33 orang remaja kami amankan dan didata. Kemudian dilakukan pembinaan," lanjutnya.

Pembinaan dilakukan kepada 33 orang remaja pelaku balap liar untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sebab balap liar sangat membahayakan serta meresahkan masyarakat. Selain itu juga kerumunan massa sekarang dilarang ditengah PPKM Level 4 Virus Corona.

"Knalpot brong pada sepeda motor aksi balap liar kami preteli. Mereka juga mendapat sanksi surat tilang," lanjutnya.

Baca Juga: Pencuri Bugil di Cafe Niaga Banjarmasin Diungkap Polisi, Ternyata Sempat Mandi di Lokasi Kejadian

Tim Pandawa Polres Sukoharjo sudah sering kali melakukan razia aksi balap liar di wilayah Kecamatan Kartasura. Meski demikian aksi balap liar tetap saja masih sering ditemukan dan membuat resah masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X