Jawaban B
13.Apabila terdapat pelaksana kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar tidak menggunakan haknya untuk memilih, atau memilih Peserta Pemilu tertentu, atau menggunakan haknya untuk memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, maka tindakan pelaksana kampanye tersebut dapat digolongkan sebagai?
A.Tindak pidana pemilu
B.Pelanggaran administrasi pemilu
C.Pelanggaran Kode Etik & Asas Pemilu
D.Teror terhadap penyelenggaraan pemilu
E.Perselisihan tata cara pelaksanaan pemilu
Jawaban A
Baca Juga: 10 contoh soal CAT Panwascam 2022 untuk Pemilu 2024, tema pengawasan di TPS
14. Pada pelaksanaan kampanye Pemilihan Serentak, Presiden, Menteri, Gubernur, dan Bupati tidak dilarang melakukan kampanye. Berikut ini adalah beberapa pihak yang dilarang berkampanye, kecuali?
A.Kepala desa
B.Pejabat BUMN/BUMD
C.Hakim, Hakim Agung, Hakim Konstitusi
D.Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri
E.Pejabat negara yang menjadi pasangan calon dalam Pemilihan Serentak
Jawaban E
15. Dalam pelaksanaan kampanye pemilu ada aturan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh pelaksana, peserta, dan petugas kampanye. Berikut ini adalah larangan dalam kampanye yang harus ditaati pelaksana, peserta, dan petugas kampanye, kecuali?
A.Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
B.Mengganggu ketertiban umum
C.Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan
D.Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye
E.Kampanye dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh KPU
Jawaban E
Demikian 15 contoh soal CAT Panwascam 2022 untuk Pemilu 2024, tema pengawasan penyelenggaraan pemilihan, berikut kunci jawaban.*