KPK bantah ada kepentingan politik dalam penanganan kasus Formula E, begini penjelasannya

photo author
- Senin, 3 Oktober 2022 | 11:00 WIB
 Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.  (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)



HARIAN MERAPI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada kepentingan politik dalam penanganan kasus Formula E di DKI Jakarta.


Bahkan KPK menyayangkan sejumlah pihak yang menyeret-nyeret kasus Formula E dengan kepentingan politik.


"KPK sangat menyayangkan proses penanganan perkara Formula E yang telah taat asas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan tewaskan 125 orang jadi perhatian dunia, muncul petisi stop penggunaan gas air mata

Lebih lanjut, ia mengatakan lembaganya sampai saat masih menyelidiki kasus tersebut sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan masyarakat.

"Dari pengaduan tersebut, KPK melakukan telaah dan analisis awal untuk mengetahui apakah substansi aduan dimaksud merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sebagaimana diatur Undang-Undang atau tidak," ucap Ali.

KPK, kata dia, saat ini juga masih mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: Pelatihan ecoprint bagi penyandang disabilitas bisa tingkatkan skill hingga rasa percaya diri

Ia menjelaskan dalam proses internal KPK bahwa pada setiap penanganan perkara adalah dengan melakukan ekspose atau gelar perkara.

"Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut," tuturnya.

Adapun pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Menurutnya, semua peserta ekspose punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya.

Baca Juga: Awas kena tilang elektronik ETLE dalam Operasi Zebra yang digelar 3-16 Oktober 2022

"Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja," kata Ali.

Ia juga memastikan setiap penanganan kasus di KPK berdasarkan kecukupan alat bukti.

Oleh karena itu, KPK juga menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan kasus Formula E. Padahal, gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X