Namun sekitar pukul 18.00 WIB Sales Wings Food datang lagi bersama dengan temannya dan bertemu dengan Anisha Riyantika Anggraini, Eka Nur Cahyani Wahyu dan Baskoro Hari Mulyono.
Pada saat bertemu tersebut Sales Wings Food menjelaskan kepada Baskoro Hari Mulyono bahwa uang yang diterimanya tadi pagi sebesar Rp 1.500.000 tidak diterima oleh admin gudang WINGS dan diminta untuk diganti.
Setelah menerima penjelasan dari Sales Wings Food tersebut selanjutnya Baskoro Hari Mulyono melakukan pengecekan terhadap uang kertas yang dikembalikan oleh Sales Wings Food tersebut.
Kemudian Baskoro Hari Mulyono mengambil uang sebesar Rp 1.500.000 dari dalam loker dan dari dalam tas dan diserahkan kepada Sales Wings Food dan setelah menerima uang ganti tersebut Sales Wings Food pulang.
Kemudian Baskoro Hari Mulyono kembali mengecek uang kertas yang dikembalikan oleh Sales Wings Food dan menyerahkannya kepada Anisha Riyantika Anggraini dan meminta ganti kepada JP.
Selanjutnya Anisha Riyantika Anggraini melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nguter. Taksir kerugian yang dialami Korban sekitar Rp. 1.500.000.
Kronologis pengungkapan setelah melakukan serangkaian penyelidikan Unit Reskrim Polsek Nguter di back up oleh Resmob Sukoharjo melakukan Penyelidikan terhadap keberadaan pelaku JP.
Pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 sekitar pukul 23.30 WIB Unit Reskrim Polsek Nguter melakukan penangkapan JP saat sedang berada di Dukuh Ngelo RT 03 RW 06, Desa Jendi, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
"Modus pelaku melakukan transaksi transfer BRI link sebesar Rp 1.400.000 di tambah biaya transfer Rp 5.000. Setelah transaksi transfer berhasil kemudian pelaku membayar atau menganti uang transfer tersebut dengan memberikan sebanyak 15 lembar uang kertas pecahan seratus ribuan palsu," ujarnya.
Dalam pemeriksaan diketahui pelaku JP mendapatkan uang palsu dengan cara membeli online. Uang palsu sebesar Rp 2 juta dibeli dengan harga Rp 1.500.000.
"Uang palsu Rp 1.500.000 digunakan untuk transfer. Sedangkan Rp 500.000 digunakan pelaku untuk membeli barang di warung," lanjutnya.
Polres Sukoharjo berdasarkan keterangan pelaku JP mengembangkan kasus dan memburu pemasok uang palsu. "Siapa yang memasok atau menjual uang palsu melalui online tersebut masih diburu," lanjutnya.
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol H 3294 PZ, satu buah handphone dan 15 lembar uang palsu Rp 100.000. Pelaku dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. *