HARIAN MERAPI - Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulon Progo menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku UMKM di wilayah setempat.
Penyerahan NIB sebagai wujud pengakuan sekaligus menjamin legalitas para pelaku usaha dan diberikan kepada para 43 pelaku UMKM Kulon Progo di Puncak Saka, Nanggulan, Selasa (27/9/2022).
Kepala DPMPTSP Kulon Progo, Heriyanto menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku UMKM berikut kegiatan usahanya, serta meningkatkan pemahaman pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya.
Baca Juga: Gol tunggal Cristian Gonzales menangkan PSIM Jogja atas Persela Lamongan di Liga 2
Selain itu, juga diharapkan dapat meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di Kulon Progo.
"Peserta kegiatan ini sebanyak 100 pelaku UMKM di Kulon Progo. Dalam waktu 1,5 jam saja, sudah terbit 43 ijin usaha. Ini sudah ke 12 kalinya dari rencana 14 kegiatan roadshow," kata Heriyanto.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas Kementerian Investasi/BKPM, Aries Indanarto menambahkan, fungsi utama NIB adalah memberikan legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha yang resmi bagi pelaku UMKM.
Nantinya, NIB ini dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dalam menjalankan dan mengembangkan usaha.
Baca Juga: Vino G Bastian belajar ruqyah, ini lho tujuannya...
"Salah satunya kemudahan untuk mendapat kredit dari perbankan," kata Aries.
Aries menjelaskan, saat ini Kementerian Investasi/BKPM terus mendorong seluruh pelaku usaha untuk mendapatkan NIB sesuai dengan target nasional 100.000 NIB per hari.
Peran aktif Pemkab melalui OPD terkait diharapkan mampu menggerakkan para pelaku usaha untuk mendaftarkan NIB, seperti yang dilakukan Pemkab Kulon Progo.
"Saya apresiasi apa yang dilakukan Kulon Progo. Penyerahan NIH ini akan terekam secara nasional. Mudah-mudahan ini ditiru kabupaten lain sehingga target kita bisa tercapai," jelasnya.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan.
Baca Juga: Ekonom : Inflasi tinggi dan perlambatan bayangi pemulihan ekonomi