Tak hanya itu, pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu Pj Bupati Kulon Progo, Tri Saktiyana mengapresiasi para pelaku UMKM di Kulon Progo yang telah pro aktif mendaftarkan NIB secara suka rela sebagai tanda pengakuan usaha dari Kementerian Investasi/BKPM.
Dirinya berharap, NIB mampu memberikan kemudahan berusaha serta meningkatkan dan mengembangkan usaha yang dijalankan.
"NIB atau pengakuan usaha ini bisa dimaknai sebagai dua hal, yaitu sebagai aset dan sebagai akses. Dengan NIB nilai aset akan meningkat, kemudian melalui NIB keleluasan akses juga akan bertambah lebar dan luas," kata Tri. *