Dia mencontohkan, bahwa perusahaan microsoft juga pernah mengkomplain salah satu isi diktum dalam RUU KKS tersebut.
Baca Juga: Diwarnai drama VAR, Napoli menang 2-1 di kandang AC Milan
“Sehingga saya melihat kendala-kendala itulah yang membuat lembaga yang pernah saya tempati ini tidak bisa bekerja maksimal,” katanya.
Dia pun kembali mengingatkan pula sepanjang internet belum bisa dikuasai oleh negara, maka keamanan dan ketahanan siber tidak akan maksimal.
“Setiap lembaga kita ini internetnya sewa, bayar sekian miliar entah per tahun atau per enam bulan, dan yang menguasai adalah pihak lain,” katanya.
Baca Juga: Lowongan kerja terbaru, SeaBank mencari karyawan untuk posisi manager di Bandung dan Banjarmasin
Namun Komjen Pol Dharma Pongrekun mengakui bahwa secara kelembagaan untuk pengamanan siber memang dibebankan kepada lembaga yang dibentuk belakangan, yaitu BSSN.
“Dalam pelaksanaannya BSSN bekerja sama dengan lembaga negara lain, tapi pada kenyataannya tidak bekerja sama,” katanya.
Dia mencontohkan, bahwa yang dikerjakan oleh Kemkominfo justru mengatur lalu lintas informasi.
Baca Juga: Terpilih sebagai Ketua IKM DIY, Harnedi ingin satukan perantau Minang
Mereka (Kemkominfo) bisa shutdown apa saja dan bisa membatasi bandwidth, dan dalam melakukan hal itu tidak berkoordinasi dengan BSSN.
“Setidaknya itu selama saya masih ada di BSSN”, kata Komjen Pol Dharma Pongrekun. *