HARIAN MERAPI - Kasus kebocoran data yang makin sering terjadi membuat publik bertanya-tanya siapa yang harus bertanggung jawab.
Ketika terjadi kebocoran data atau peretasan, Kominfo, BSSN dan lembaga terkait lainnya seakan saling melempar tanggung jawab.
Bahkan ketika terjadi kebocoran data oleh Bjorka, masyarakat justru diimbau untuk menjaga keamanan datanya sendiri.
Baca Juga: Berharap peretasan data Bjorka tidak terulang? Begini penjelasan lengkap mantan Wakil Kepala BSSN
Lantas, bagaimana dengan adanya lembaga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemkominfo dan BIN?
Mantan Wakil Kepala BSSN periode 2019-2021, Komjen Pol Dharma Pongrekun menjelaskannya begini.
Menurut dia, pada intinya tugas dan tanggung jawab BSSN adalah mengamankan instalasi jaringan di setiap lembaga pemerintah.
Baca Juga: Sidang banding Ferdy Sambo digelar hari ini dipimpin Jenderal bintang tiga
“Jaringan-jaringan instalasi siber di setiap kelembagaan itu menjadi tanggung jawab BSSN,” katanya dikutip dari kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Senin (19/9/2022).
Dia menegaskan lagi, bahwa BSSN bertanggung jawab untuk menjaga jangan sampai ada kebocoran instalasi jaringan.
BSSN muncul ketika lembaga-lembaga serupa sudah ada, mulai dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kemkominfo hingga Badan Intelijen Negara atau BIN.
Baca Juga: Penuhi sembako bagi masyarakat, Pemkab Sleman gelar pasar murah
Kemudian, BSSN berperan sebagai koordinator pengamanan jaringan di setiap lembaga. Namun, dalam kenyataannya tidak semudah membalikkan tangan.
“Bahkan, rancangan undang-undang keamanan dan ketahanan siber (RUU KKS) hingga sekarang belum diproses di DPR,” kata Komjen Pol Dharma Pongrekun.
Menurutnya, hal tersebut karena ada beberapa diktum yang dianggap tidak kondusif bagi suatu pihak. Baik itu pihak investor, atau lainnya.