HARIAN MERAPI - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka lowongan kerja September 2022.
Status kepegawaian sebagai pegawai pemerintah dengan pejanjian kerja untuk jabatan fungsional penata kelola perusahaan negara ahli utama.
Pegawai yang diterima pada lowongan kerja akan ditempatkan di Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan.
Masa hubungan perjanjian kerja pada posisi ini paling lama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat pendaftaran adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki integritas dan moralitas yang baik, berusia paling tinggi 64 tahun lahir setelah tanggal 7 September 1958 pada saat mendaftar.
Berijazah paling rendah magister atau pascasarjana (S2) di bidang ilmu akuntansi, manajemen, logistik, administrasi bisnis, kewirausahaan, ekonomi, teknik atau rekayasa industri, hukum dan pendidikan.
Baca Juga: Penjual ingkar janji jual beli rumah, janda pengemudi ojol ajukan gugatan cari keadilan
Memiliki kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis sesuai standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan.
Memiliki pengalaman kerja di bidang hukum paling kurang 10 tahun, memiliki pengalaman kerja terkait penatakelolaan perusahaan negara paling kurang 2 (dua) tahun.
Memiliki pengalaman sebagai direksi dan/atau dewan, komisaris/dewan pengawas perusahaan negara, tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis paling kurang 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran.
Baca Juga: Peruntungan Shio Tikus Sabtu 17 September 2022, teliti cara-cara untuk meningkatkan penghasilan
Selain itu tidak menjadi anggota atau pengurus pada organisasi masyarakat yang dilarang Pemerintah.Sehat jasmani dan rohani, bebas Narkoba dan mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara di Jakarta.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui website: https://seleksijfpkpn.bumn.go.id, mulai tanggal 7 September 2022 dan ditutup pada tanggal 21 September 2022 paling lambat pukul 16.00 WIB.
Seluruh berkas lamaran dikirim dalam format PDF (kecuali untuk foto dalam format jpg/jpeg) dan hasil scan file tersebut berkapasitas maksimal 10 MB untuk keseluruhan file.