Petugas Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kiriman Pos Luar Negeri

photo author
- Jumat, 15 Januari 2021 | 05:41 WIB

Hengky menyebut kegiatan pemasukan atau importasi barang ilegal tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terhadap tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY untuk penanganan perkara lebih lanjut," katanya. (C-4)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X