Hengky menyebut kegiatan pemasukan atau importasi barang ilegal tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terhadap tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY untuk penanganan perkara lebih lanjut," katanya. (C-4)