DAMPAK PENUTUPAN PALANG KA JANTI: Banyak Pedagang yang Dirugikan

photo author
- Kamis, 29 Agustus 2019 | 07:02 WIB

-
MERAPI - WULAN YANUARWATI
Kondisi di bawah jembatan Flyover Janti, Selasa (27/8) sore.

BANGUNTAPAN (MERAPI) - Ketua Paguyuban Pedagang Kaki lima Langgeng Laras, Sungkono, mengaku banyak pedagang yang dirugikan terkait penutupan palang pintu kereta (KA) di bawah Flyover Janti yang diberlakukan sejak 31 Oktober 2017 lalu.

Saat ditemui Merapi, Selasa (27/8(, ia menceritakan banyak pedagang kaki lima yang sudah tidak membuka usahanya di bawah Jembatan. "Saya sudah lupa jumlah anggotanya, tapi hampir 90 persen sudah meninggalkan tempat. Sebagian asli sini dan sebagian pendatang," katanya.

Ia menceritakan warga banyak dirugikan, dengan mempercontohkan usaha tetangga depan yang memiliki usaha cuci mobil, biasanya memiliki pelanggan dari utara dan selatan jalan, kini pelanggan meninggalkan karena aksesibilitas dan berniat menjual tempatnya karena merugi.

Sungkono pun mengaku sering melanggar lalu lintas, dan itu biasa dilakukan warga lainnya. "Lewat sisi barat biar cepet, waktu habis di jalan jika harus muter. Di depan Blok H ada belokan tapi dilarang, kalau naik mobil kadang susah," imbuhnya.

Ada jalan alternatif desa yang bisa dilewati, diceritakan gelap dan jika terlalu rame warga sekitar keberatan. "Kadang kalo tidak tergesa dan gak naik mobil ya saya lewat sana," imbuhnya.

Penutupan itu sendiri mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, perlintasan kereta api tidak boleh sebidang dengan jalan, seharusnya overpass (di atas perlintasan) atau underpass (di bawah perlintasan). Pada Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2009 disebutkan perlintasan kereta api boleh sebidang dengan jalan apabila jalan tergolong kelas 3 dan frekuensi sedikit dan jalur kereta api single track.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2017, perbaruan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009, penutupan perlintasan kereta api harus mempertimbangkan aksesibilitas masyarakat.

"Dulu ketika dibangun flyover ini, dibebaskan kiri kanan, dalam perjanjian tidak tertulis karena dalam forum rapat, boleh dibangun flyover tapi teteg (perlintasan kereta api) jangan ditutup," jelas Sungkono yang menyayangkan perjanjian tidak tertulis, sebatas mufakat bersama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X