“Saat seperti ini dimana pada akhir panen atau tanah dalam keadaan kering para pemburu harta karun datang. Mereka menggali tanah untuk mencari benda cagar budaya,” lanjutnya.
Penggalian yang ditemukan Senin (30/10) dipekirakan pemburu harta karun tidak meminta izin kepada pemilik sawah. Sebab biasanya sebelum menggali tanah para pemburu rela membayar sejumlah uang kepada pemilik sawah. Nominalnya minimal Rp 3 juta untuk proses penggalian sampai menemukan benda cagar budaya.
“Untuk penggalian Senin (30/10) ini saya melihat pecahan timbikar pada bongkahan tanah. Saya tidak tahu yang dibawa para pemburu harta karun itu benda cagar budaya apa,” lanjutnya.
Tembikar tersebut dipekirakan untuk wadah perhiasan dan diburu pelaku. “Dulu benda cagar budaya yang pernah ditemukan seperti manik manik, tulang, logam dan lainnya,” lanjutnya. (Mam)