HARIAN MERAPI - Setelah dilakukan pengejaran di beberapa tempat, akhirnya kawanan pencuri berkas di kantor DPRD, SatpolPP dan Disdagperin Pati, berhasil ditangkap petugas Polres Pati.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa kertas 710 kilogram, uang Rp 1.700.000, dan 1 buah timbangan.
"Kelompok Jhk (43) sempat melarikan diri ke luar kota," ungkap Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing SIK, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga: Piala AFF 2022, Shin Tae-yong anggap Thailand sebagai lawan terkuat di Grup A
Dijelaskannya, setelah melakukan olah TKP, dan penghimpun informasi, anggotanya langsung bergerak memburu tersangka pelaku pencurian di kantor DPRD, SatpolPP dan Disdagperin.
Pelaku, yang dipimpin Jhk sempat kabur ke luar kota.
Dari hasil pemeriksaan, kata kapolres Pati, dalam melakukan aksinya, kelompok Jhk mengelabui para penjaga kantor, dengan mengaku suruhan ketua (pimpinan) instansi.
"Lalu mereka masuk kedalam ruangan dan mengambil kertas atau berkas penting, tahun 2016 sampai 2021" jelasnya.
Baca Juga: Bantuan sosial untuk dampak ekonomi global mulai minggu ini, berikut penjelasan Menkeu
"Selama melakukan aksi pencurian berkas sejak 5 hingga 24 Agustus, tersangka Jhk dibantu 3 orang. Hasil penjualan kertas, katanya untuk mencukupi kebutuhan hidup,"' ucap AKBP Christian Tobing.
"Tersangka Jhk akan dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan media ini, selama sepekan kemarin, warga Pati dihebohkan berita aksi pencurian di Kantor DPRD, Satpol PP Pati, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Uniknya, pelaku pencurian mengambil semua berkas (kertas) yang berada di kantor tersebut. Barang jarahan diangkut dengan kendaraan bak terbuka. *