PWI larang anggotanya ikut UKW lembaga abal-abal, ini alasannya

photo author
- Minggu, 28 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Atal Sembiring Depari ( Foto: Dokumen)
Atal Sembiring Depari ( Foto: Dokumen)

Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” *

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X