HARIAN MERAPI - Polres Temanggung menangkap dua pelaku perjudian. Ini membuktikan tidak menoleransi pada perjudian.
Polres Temanggung memastikan semua pihak yang terlibat baik online maupun darat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Polres Temanggung AKBP Agus Puryadi menegaskan perjudian termasuk penyakit masyarakat yang harus diberantas sebab meresahkan dan berdampak buruk pada hancurnya masyarakat terutama perekonomian.
Baca Juga: Hingga pertengahan tahun 2022, belasan remaja di Salatiga hamil di luar nikah
"Kami tegaskan tindak perjudian, kepada masyarakat untuk dapat terlibat aktif dalam pemberantasan perjudian. Polisi tidak bisa bergerak sendiri. Perlu keterlibatan masyarakat," kata AKBP Agus Puryadi, Kamis (25/8/2022).
Disampaikan berbagai jenis perjudian telah ditangani Polres Temanggung, di antaranya sabung ayam, kartu, kopyok, toto gelap (togel) baik yang online maupun darat.
Pada mereka yang terlibat telah diseret ke meja hijau untuk mendapat hukuman.
Dikatakan tidak hanya penindakan, jajaran Polres Temanggung juga menggencarkan sosialisasi penyadaran bahaya perjudian.
Sebab tidak ada yang diuntungkan dalam perjudian. Pembeli togel, maupun pelaku perjudian tidak akan kaya karena bermain judi.
"Judi hanya menyeret pada kemiskinan. Uang yang seharusnya untuk kebutuhan hidup dan permodalan habis untuk berjudi. Hasil berjudi juga akan digunakan untuk foya-foya," kata dia.
Sosialisasi, kata dia terutama dilakukan oleh Satuan Bimbingan Masyarakat (Satbinmas) dan Bhabinkamtibmas. Sosialisasi selain langsung kepada masyarakat juga melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan publik figur.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Muh Amin mengatakan DPRD mendukung upaya-upaya dari jajaran Polres Temanggung dalam menindak dan memberantas perjudian di masyarakat.
Baca Juga: Waspada cacar monyet, pasien punya riwayat perjalanan ke luar negeri