HARIAN MERAPI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan kawan-kawan pada Sabtu dini hari.
Sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK mengamankan barang bukti antara lain berupa uang dan catatan keuangan.
Namun KPK belum merinci jumlah uang yang disita dari OTT tersebut.
Baca Juga: Harry Kane pegang rekor gol terbanyak di Liga Premier Inggris, kalahkan Sergio Aguero
"Diperoleh juga barang bukti uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.
Sampai saat ini, kata dia, tim KPK total menangkap delapan orang di wilayah, Bandung, Lampung, dan Bali terdiri atas Rektor, Wakil Rektor I, dekan, dosen, dan pihak swasta.
Adapun penangkapan mereka terkait dengan dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila.
Baca Juga: Guru SMKN 1 Jakarta aniya murid, Wagub: sudah selesai melalui mediasi, ini sanksi terhadap guru
Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
"Perkembangan akan disampaikan," ucap Ali.*