HARIAN MERAPI - Kasus guru SMKN 1 Jakarta yang menganiaya muridnya telah diselesaikan secara damai lewat mediasi.
Menurut Wagub DKI Jakarta , Ahmad Riza Patria, mediasi itu melibatkan kedua belah pihak, yakni guru dan orang tua korban. Kasus pun tidak diperpanjang.
Meski begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan sanksi kepada guru tersebut berupa mutasi dari SMKN 1.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Sabtu (20/8/2022).
"Guru tersebut mendapatkan sanksi di antaranya dimutasi ke tempat lain. Belum sampai seperti itu ya (dipecat)," ujar Riza di Jakarta, Sabtu.
Sementara untuk siswa yang berinisial RH, Riza menyebutkan, pihaknya menjamin bahwa siswa tersebut bisa melanjutkan sekolahnya sampai lulus.
Baca Juga: Peruntungan Shio Babi Minggu 21 Agustus 2022, menemukan kelegaan dalam hobi menyenangkan yang mungkin .....
"Kami jamin, sekolah menjamin, dinas jamin, bahwa anak tersebut bisa sekolah di tempat yang sama dengan nyaman dan aman dan baik ke depan," katanya.
Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Mula Bona mengatakan, jajarannya telah memeriksa guru yang mengajar mata pelajaran olahraga, diduga melakukan penganiayaan tersebut.
"Beberapa saksi sudah diperiksa, guru yang bersangkutan juga telah diperiksa," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/8).
Baca Juga: Kisah tragis sepasang sejoli yang cinta mereka tak direstu orangtua, maka ini yang terjadi .......
Selain guru berinisial HT, Patar mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi yang meliputi pihak sekolah maupun murid SMKN 1 Jakarta.
"Pihak sekolah (sudah diperiksa), kemudian dari kawan-kawan korban lebih dari lima orang, seingat saya sudah lebih lima orang saksi," katanya.*