HARIAN MERAPI - Kasus Covid-19 di Indonesia naik lagi dan angka kematiannya pun cukup tinggi.
Sementara itu anak-anak sudah masuk sekolah, mereka harus mendapat perlindungan yang memadai agar tidak terpapar Covid-19
Seperti dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Jumat (12/8/2022), guna menyikapi situasi penularan Covid-19 di institusi pendidikan, maka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dapat dihentikan sementara pada Rombongan Belajar.
Baca Juga: Banyak hal belum terungkap terkait pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM periksa Bharada E sore nanti
Ini dilakukan jika terjadi klaster penularan Covid-19 di Satuan Pendidikan, atau ketika hasil surveilans epidemiologis tunjukkan angka positivity rate sebanyak 5% atau lebih.
PTM juga dapat dihentikan pada peserta didik terkonfirmasi Covid-19 kalau kejadian tersebut bukan merupakan klaster penularan Covid-19, atau ketika hasil surveilans epidemiologis tunjukkan angka positivity rate di bawah 5%.
Penghentian PTM juga dapat dilakukan pada peserta didik yang alami gejala Covid-19 (suspek).
Baca Juga: Kasus 5 taruna PIP Semarang tewaskan juniornya, jaksa akhirnya ajukan kasasi
Waktu penghentian pembelajaran tatap muka jika terdapat kasus Covid-19 adalah selama minimal 7 hari bagi rombongan belajar yang terdapat klaster penularan Covid-19.
Atau, minimal 5 hari bagi rombongan belajar yang bukan klaster penularan Covid-19.
Proses belajar tetap dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Segera lengkapi vaksinasi Covid-19 dengan booster sebagai bagian perlindungan diri dan sekitar.
Baca Juga: Mengapa Bupati Pemalang ditangkap KPK, ini penjelasan lengkapnya
Berbagai informasi mengenai Covid-19 tersedia di https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin.*