Kasus pengeroyokan yang tewaskan Daffa, penasihat hukum minta jaksa hadirkan 9 CCTV

photo author
- Rabu, 20 Juli 2022 | 22:40 WIB
Penasihat hukum terdakwa FAS, Taufiqurrahman SH  (Foto: Yusron Mustaqim)
Penasihat hukum terdakwa FAS, Taufiqurrahman SH (Foto: Yusron Mustaqim)

JOGJA, harianmerapi.com - Sidang pengeroyokan yang menewaskan Daffa Adzin Albasith dengan terdakwa HAA, AMH, RNS, FAS, MMA terus berlanjut setelah majelis hakim diketuai Suparman SH menyatakan eksepsi atau keberatan para terdakwa tidak diterima.

Hal ini dikarenakan eksepsi yang diajukan telah masuk pokok perkara sehingga harus dibuktikan. Untuk itu majelis hakim setelah persidangan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuktikan dakwaan dengan memanggil dan memeriksa saksi.

"Kami sudah menduga kalau eksepsi tidak diterima dan persidangan akan dilanjutkan," terang Taufiqurrahman SH, penasihat hukum terdakwa FAS kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Warga merinding, kepala truk di pintu makam setelah tewaskan dua pelajar

Diketahui, dalam eksepsi penasihat hukum FAS mempertanyakan kamera CCTV yang dijadikan sebagai alat bukti tidak sama. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) disebutkan ada 9 CCTV tetapi yang dihadirkan jaksa hanya 3 CCTV.

Untuk itu penasihat hukum meminta penuntut umum menghadikan seluruh rekaman CCTV seperti yang ada dalam BAP. Karena ia yakin para terdakwa tidak ada dalam rekaman CCTV atau tak berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung.

Karena saat dilihat dalam berkas perkara terlihat bayangan orang naik sepeda motor namun kurang jelas wajahnya. Untuk itu perlu pengujian yang naik sepeda motor ini siapa apakah para terdakwa atau orang lain.

Baca Juga: Timnas Indonesia akan jajal tim dari tiga negara, ini dia calon lawannya...

"Bila dilihat di berkas perkara dalam bentuk scan foto hanya terlihat bayangan orang bersepeda motor. Untuk itu diperlukan ada pengujian pengendara siapa, apakah betul sepeda motor ini milik terdakwa yang dijadikan alat bukti bukti dalam perkara ini,” imbuh Taufiq menjelaskan.

Seperti diketahui dalam perkara ini para terdakwa diancam pidana pasal 170 ayat (2) ke-3, pasal 353 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 351 ayat (1) ke-1 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para pelaku didakwa telah melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.*

Artikel Selanjutnya

KEPALA - Cerpen Muhammad Daffa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X