Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Sragen, Kedoknya Terbongkar Berkat Kecurigaan Tetangga

photo author
- Kamis, 7 Juli 2022 | 08:25 WIB
Kepala Polres Sragen, AKBP Piter Yonatta (tengah), memberikan keterangan ungkap kasus pembunuhan ibu kandung sendiri dalam konferensi Pers di Mako Polres Sragen, Rabu (6/7/2022).  (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)
Kepala Polres Sragen, AKBP Piter Yonatta (tengah), memberikan keterangan ungkap kasus pembunuhan ibu kandung sendiri dalam konferensi Pers di Mako Polres Sragen, Rabu (6/7/2022). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang kasus pembunuhan atau pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X