JAKARTA, harianmerapi.com - Para penderita Covid-19 belakangan ini mengalami gejala yang lebih ringan dibandingkan Delta dan Omicron.
Oleh karenanya keterisian tempat tidur di rumah sakit (BOR) saat ini berkisar delapan hingga sembilan persen.
Sehingga kalau dilihat data yang ada, yang sakit sedang hanya sekitar delapan sampai sembilan persen. Jadi tidak seperti halnya Delta maupun Omicron yang lalu.
"Jadi tidak usah khawatir tingkat keganasannya atau tingkat keparahannya, itu tidak terlalu berat, sehingga kita lebih banyak orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan saja,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril, di Jakarta, Senin (4/7/2022)
Saat ini yang terpenting, kata Syahril, adalah kewaspadaan yang dibangun baik dari pemerintah maupun masyarakat agar tidak terlena dengan kondisi yang sudah terkendali, sehingga keterisian rumah sakit tidak melonjak tinggi serta menekan potensi terjadinya kematian pada pasien Covid-19.
“Kewaspadaan bersama artinya masyarakat juga harus waspada, pemerintah apalagi. Hanya satu yang harus kita waspadai yaitu melakukan dan mencegah penularan. Kedua mengendalikan, kalau orang sudah kena, tidak apa-apa, tapi yang penting terkendalikan agar tidak terlalu berat,” ucap Syahril.
Baca Juga: SSB New Tugu Muda Semarang Juara Kapolres Sukoharjo Cup 3
Dia mengatakan bahwa sebanyak 87 persen kasus Covid-19 yang beredar di Indonesia merupakan sub-varian baru yakni BA.5.
“Sebagai informasi sudah 87 persen sub-varian BA.5, itu sudah mendominasi (pandemi) Covid-19 ini. Jadi (trennya) sudah bergeser ke sub-varian BA.5,” kata Syahril.
Syahril menyatakan meskipun sub-varian BA.5 sudah mendominasi, namun gejala yang ditimbulkan pada pasien Covid-19 tidak lebih berat dibandingkan dengan varian Omicron yang sempat mengakibatkan terjadinya lonjakan kasus pada awal tahun 2022.
Baca Juga: Kisah horor pintu gudang itu terbuka pelan-pelan dan terlihat sosok .......
Sebagai bentuk pengendalian pandemi Covid-19, pemerintah sendiri mulai menerapkan kembali pelonggaran-pengetatan kebijakan guna mengikuti tren naik turunnya kasus positif di tengah masyarakat.
Seperti yang ditegaskan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 20 tahun 2022 terkait protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar dalam masa pandemi Covid 19 yang mulai berlaku per 21 Juni 2022.
Pemerintah juga kembali meningkatkan kapasitas tes Covid-19 beserta pelacakan kasus positif. Berbagai fasilitas kesehatan pun telah disiapkan apabila lonjakan kasus BA.5 terjadi di Indonesia.