JAKARTA, harianmerapi.com - Jumlah kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo naik dari tahun ke tahun.
Kunjungan wisatawan tanpa adanya pembatasan mengancam keberadaan dan kelestarian biodiversitas di Taman Nasional Komodo.
Oleh karena itulah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan Program Penguatan Fungsi sebagai perwujudan komitmen pemerintah dalam upaya menjaga keutuhan nilai jasa ekosistem Taman Nasional Komodo.
Baca Juga: Kepala BTNK: Tidak Ada Komodo di Lokasi Kebakaran Sabana
Pulau Komodo, Pulau Padar, dan kawasan perairan sekitarnya tetap dibuka namun dengan pembatasan dan manajemen kunjungan tersistem sebagai upaya perlindungan, pengaturan, dan tata kelola kawasan Taman Nasional Komodo.
"Hal ini bertujuan untuk mengajak masyarakat secara kolektif beralih ke pariwisata berkelanjutan yang lebih sadar akan dampak aktivitasnya, dan bahwa daya tarik wisata dan kelestarian konservasi dapat hidup berdampingan,” kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong, Senin (27/6/2022).
Taman Nasional Komodo terletak di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tiga pulau besar dan 147 pulau kecil di sekitarnya.
Dideklarasikan sebagai Situs Warisan Dunia oleh UNESCO pada tahun 1991 dan menerima gelar kehormatan sebagai salah satu dari “Tujuh Keajaiban Alam Baru” pada tahun 2012.
Dibatasi perairan laut yang subur dan indah, tempat hidup berbagai spesies terumbu karang, ikan, termasuk manta dan hiu.
Wilayah dataran yang merupakan rumah bagi biodiversitas lainnya, ular, berbagai jenis burung termasuk kakatua kecil jambul kuning yang statusnya ‘Terancam Punah’ atau Critically Endangered (IUCN), serta habitat bagi komodo, biawak hidup terbesar yang masih bertahan hidup di antara binatang purba lainnya (fosil paling awal yang diketahui muncul sekitar 3,8 juta tahun yang lalu).
Komodo yang statusnya ‘Terancam Punah’ atau Critically Endangered (IUCN) merupakan spesies endemik Indonesia yang habitatnya hanya ada di Taman Nasional Komodo serta di dataran rendah pesisir utara dan barat Pulau Flores dan beberapa pulau kecil di sekitarnya.
Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Josef Nae Soi mengatakan, ada empat agenda penguatan fungsi yang akan dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Taman Nasional Komodo.