Penanganan Remaja Bermasalah Sosial (RBS) dan Anak Berhadapan Hukum (ABH) Menjadi Tanggung Jawab Bersama

photo author
- Kamis, 23 Juni 2022 | 20:37 WIB
Hudono SH, Baried Wibawa dan Sugiyanto pada acara Temu Jejaring yang dilaksanakan BPRSR Dinas Sosial DIY.  (Awan Turseno  )
Hudono SH, Baried Wibawa dan Sugiyanto pada acara Temu Jejaring yang dilaksanakan BPRSR Dinas Sosial DIY. (Awan Turseno )

SLEMAN, harianmerapi.com - Remaja Bermasalah Sosial (RBS) dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh instansi pemerintah maupun organisasi masyarakat harus dilibatkan.

Apalagi persoalan RBS dan ABH sangat berdampak pada mental maupun masa depan generasi muda sebagai penerus masa depan bangsa dan negara.

Sugiyanto, Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) DIY menyampaikan, RBS sangat berpengaruh ke masalah kejiwaan.

Baca Juga: Kapolres Sukoharjo Minta Maaf Terkait Viral Kasus Tilang Elektronik (ETLE) Warga Tanpa Helm di Area Persawahan

Mereka akan mengalami gangguan kebebasan belajar, berkomunikasi, bermain, rekreasi, bermasyarakat maupun dampak lain.

“Dampak dari RBS ini perlu ditangani serius. Bahkan menjadi perhatian masyarakat, perusahaan, NGO, pemerintah, media hingga relawan," kata Sugiyanto pada kegiatan Temu Jejaring yang diselenggarakan Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY di Beran, Tridadi, Sleman, Kamis (23/6/2022).

Dijelaskan, generasi muda yang mengalami RBS akan melampiaskan ke hal-hal negatif termasuk perkelahian antar kelompok, kriminalitas jalanan (klitih) maupun perilaku lain yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: Anggota DPRD Kulon Progo Dua Bulan Tak Masuk Kerja, BK Ambil Tindakan

Di sisi lain, media sosial (medsos) menjadi salah satu tempat pelarian dan penyebab rusaknya kesehatan mental remaja yaitu melalui perbandingan sosial.

Remaja di media sosial menghabiskan banyak waktu untuk mengamati kehidupan dan citra teman sebayanya.

“Dampak medsos akan mengarah pada perbandingan konstan, merusak harga diri dan citra tubuh, menyebabkan depresi, perbandingan sosial online serta melaporkan harga diri dan evaluasi diri yang lebih rendah ketika melihat posting teman sebaya,” ujarnya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DIY, Hudono SH menjelaskan, dalam memberitakan kasus kriminal menyangkut anak maupun remaja media wajib mengedepankan kode etik jurnalistik.

Baca Juga: Belasungkawa Mendalam dari Para Tokoh atas Meninggalnya Rima Melati

Hal ini tertuang dalam Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (Peraturan Dewan Pers No 6/V/2008) yaitu wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X