MANADO, harianmerapi.com - Seorang pria yang diduga pelaku penganiayaan terhadap 12 warga di wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kotamobagu, berhasil dibekuk personel Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara Rabu sore.
Penjelasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu.
“Pelaku yang diamankan berinisial IM 24 tahun warga Lolayan, Bolmong. Pelaku menganiaya para korban dengan menggunakan parang,” katanya.
Baca Juga: Petung Jawa Weton Kamis Kliwon 23 Juni 2022, Punya Intuisi Kuat Tidak Mau Didekati
Ia mengatakan penganiayaan pertama kali terjadi di Desa Lolayan, sekitar pukul 16:30 WITA, dengan korban Abdul Halim, warga Passi Timur, Bolmong.
“Korban saat itu sedang turun dari sepeda motor kemudian langsung dianiaya oleh pelaku di bagian kepala,” kata Abast.
Setelah itu, lanjut Abast, pelaku menghentikan sepeda motor yang dikendarai warga, lalu membawa kabur kendaraan tersebut ke arah Kotamobagu.
“Saat di lampu merah Matali, Kotamobagu, sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku menganiaya pembonceng sepeda motor bernama Ceisya . Kemudian pelaku melarikan diri ke arah Pobundayan, Kotamobagu,” katanya.
Ia mengatakan, aksi pelaku rupanya tak berhenti sampai di situ. Saat melintas sepanjang jalan Pobundayan, pelaku kembali menganiaya beberapa warga masyarakat yang berada di pinggir jalan. Pelaku lalu dikejar polisi bersama warga hingga ke arah perbatasan Pobundayan dan Tabang.
Artikel Terkait
Suami Aniaya Istri Pakai Gunting di Langkat Sumut, Dibekuk Polisi
Buron Polisi Sebulan, Anggota Geng Ditangkap Usai Aniaya Warga Tanpa Sebab
Remaja Pesta Miras, Narkoba dan Aniaya Teman, Mau Jadi Apa
Suami Mabuk Aniaya Istri Hingga Tewas, Dibekuk di Bali
Aniaya Penjaga Toko, Perampok Hanya Kantongi Rp 400 Ribu, Motornya Kini Sudah Diamankan Polisi