4 Kapal ikan Ilegal Ditangkap di Selat Malaka-Perairan Ternate, Ini Identitasnya

photo author
- Minggu, 12 Juni 2022 | 11:00 WIB
Kapal yang diduga menangkap ikan secara ilegal, yang telah diamankan petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.  (ANTARA/HO-KKP)
Kapal yang diduga menangkap ikan secara ilegal, yang telah diamankan petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. (ANTARA/HO-KKP)

Terkait dengan kemungkinan pemanfaatan barang bukti, Adin mengungkapkan bahwa akan dipelajari lebih lanjut termasuk kemungkinan untuk disita dan dimanfaatkan untuk kelompok dan koperasi nelayan.

Baca Juga: Hasil Nations League, Turki dan Rumania Menang, Bosnia Seri Lawan Montenegro

Baca Juga: Cerita Horor Peternak Sapi di Lereng Gunung Merapi Pulang Maghrib Lewat Makam Angker, ini yang Terjadi ......

Sedangkan di perairan Pulau Ternate, KKP mengamankan kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran operasional. Kedua Kapal tersebut diduga beroperasi tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Laik Operasi (SLO).

Kedua kapal yang membawa muatan ikan layang dengan total 3 ton ini dihentikan oleh Kapal Pengawas Perikanan Napoleon 055.

"Dalam konteks penangkapan ikan terukur, Perairan di WPPNRI 715 sekitar Pulau Ternate nantinya akan difokuskan menjadi zona nelayan lokal, namun demikian ada regulasi yang harus diikuti termasuk perizinan. Kami akan tindak masih ada Kapal yang beroperasi tidak sesuai ketentuan," tegas Adin.

Baca Juga: Hindari Kaki Melepuh, Jamaah Calon Haji Indonesia Diminta Pakai Alas Kaki

Penangkapan keempat kapal ikan tersebut semakin mempertegas komitmen KKP di bawah kepemimpinan Sakti Wahyu Trenggono dalam menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

Selama 2022, KKP telah menangkap 79 kapal ilegal yang terdiri dari 8 kapal berbendera Malaysia, 1 kapal berbendera Filipina, dan 68 kapal ikan Indonesia.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X