Majelis Hakim: Terdakwa Kolonel Priyanto Merusak Citra TNI AD

photo author
- Rabu, 8 Juni 2022 | 07:15 WIB
Kolonel Priyanto (tengah) sebelum memasuki ruang persidangan di di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).  (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)
Kolonel Priyanto (tengah) sebelum memasuki ruang persidangan di di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

JAKARTA, harianmerapi.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengatakan salah satu hal yang memperberat vonis terdakwa Kolonel TNI Priyanto adalah telah menyalahgunakan kapasitas sebagai prajurit.

"Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai prajurit berpangkat kolonel dididik dan disiapkan negara untuk berperang, mempertahankan negara, namun telah menyalahgunakan ilmunya untuk menghilangkan nyawa orang lain," ujar hakim ketua Brigjen TNI Faridah Faisal, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022), seperti dilansir dari Antara.

Selain itu, kata Faridah, majelis hakim juga menilai perbuatan Priyanto dalam kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg Jawa Barat telah merusak citra TNI AD, sehingga dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

Baca Juga: Hakim Vonis Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer

Bahkan, majelis hakim menilai perbuatan Priyanto bertentangan pula dengan kepentingan militer yang sepatutnya senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rakyat dan bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan tidak mencerminkan nilai Pancasila.

Adapun hal yang meringankan vonisnya, menurut majelis hakim, Priyanto telah menyesal atas seluruh perbuatan yang dilakukannya kepada kedua korban.

Atas pertimbangan terhadap hal yang memberatkan dan meringankan itu, majelis hakim menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Baca Juga: Pilih Buang Tubuh Korban Tabrakan di Nagreg ke Sungai Serayu, Kolonel Priyanto Ingin Lindungi Anak Buah

Faridah menjelaskan vonis tersebut diberikan karena Kolonel Priyanto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, perampasan kemerdekaan, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Majelis hakim menilai Priyanto terbukti memiliki motif pembunuhan berencana atas kematian Handi dan Salsabila yang dibuang di sungai demi menghilangkan jejak kejahatan.

Pembuangan jasad Handi dan Salsabila itu, kata Faridah, dibantu dua anak buah Priyanto, yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.

Baca Juga: Aktor Intelektual Penembakan di Aceh Besar Diringkus, Ini Peran Toke AW yang Bikin Nyawa Dua Orang Melayang

"Dengan demikian, majelis hakim sepakat terhadap unsur kedua berencana telah terpenuhi," kata hakim.

Majelis hakim menyatakan Priyanto bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X