JAKARTA, harianmerapi.com - Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus penabrakan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat, mengungkapkan alasan membuang tubuh korban ke Sungai Serayu karena ingin melindungi anak buahnya.
"Alasan tidak membawa ke rumah sakit adalah saya punya hubungan emosional dengan sopir, yaitu anak buah saya Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko. Dia sudah lama menjaga keluarga saya sehingga berniat menolong dan melindungi dia," kata Kolonel Priyanto dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022), seperti dilansir dari Antara.
Ia mengakui ide untuk membuang tubuh dua korban tersebut ke Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah, memang merupakan hal yang salah. Namun, sebagai atasan, dia ingin melindungi anak buahnya.
Sebelumnya, kepada Ketua Hakim Brigadir Jenderal Faridah Faisal, Kolonel Priyanto mengatakan bahwa yang menabrak dua korban atas nama Handi Saputra dan Salsabila itu adalah Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Dalam perjalanan, terdakwa duduk di belakang Kopda Andreas yang menyopir mobil dan tertidur. Sementara itu, sopir pengganti yakni Kopral Satu (Koptu) Ahmad Sholeh duduk di samping Kopda Andreas.
"Akan tetapi, kemudian saya terbangun karena ada benturan keras. Ternyata ada tabrakan. Mobil berhenti. Sopir, yakni Kopda Andreas melaporkan menabrak. Semua keluar dan melihat ada laki-laki tergeletak di sebelah kanan mobil. Ada perempuan yang teriak di kolong mobil," kata Kolonel Priyanto.
Ia bersama Kopda Andreas dan Koptu Ahmad memiliki niat awal dua korban tersebut akan dibawa ke rumah sakit setelah diangkat ke dalam mobil.
Artikel Terkait
Andika Perkasa Turun Tangan Terkait Keterlibatan Oknum Anggota TNI AD dalam Kasus Tabrak Lari di Nagreg
Tiga Oknum Anggota TNI AD Diduga Terlibat Kasus Tabrak Lari di Nagreg Bandung, Ini Kronologinya
Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Tabrak Lari di Nagreg Bandung Terancam Dipecat
KSAD Kunjungi Rumah dan Makam Korban Tabrak Lari di Nagreg, Pastikan Oknum TNI AD Diproses Hukum
Rekonstruksi Kasus Nagreg yang Libatkan Tiga Prajurit Digelar Puspomad di Dua Lokasi