Majelis Hakim: Terdakwa Kolonel Priyanto Merusak Citra TNI AD

photo author
- Rabu, 8 Juni 2022 | 07:15 WIB
Kolonel Priyanto (tengah) sebelum memasuki ruang persidangan di di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).  (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)
Kolonel Priyanto (tengah) sebelum memasuki ruang persidangan di di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Sebelumnya, pada Kamis (21/4), dalam persidangan, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan Priyanto dituntut pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari instansi TNI AD atas kasus dugaan pembunuhan Handi dan Salsabila.

Wirdel mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan, perbuatan Priyanto terbukti telah memenuhi unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian dakwaan sekunder, yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X