harianmerapi.com - Pemerintah Arab Saudi telah memberi kelonggaran bagi masyarakat internasional untuk datang ke Tanah Suci guna menjalankan ibadah haji dan umroh, termasuk jemaah dari Indonesia.
Seiring melandainya kasus Covid-19 di berbagai negara, Pemerintah Arab Saudi pun meregulasi ulang aturan bagi jemaah demi kemaslahatan bersama.
Karenanya, negara-negara yang hendak mengirimkan jemaahnya ke Arab Saudi diharuskan memenuhi ketentuan yang mereka syaratkan.
Baca Juga: Viral Konvoi Motor Bawa Atribut Khilafah Bagikan Selebaran di Jaktim, Polisi Turun Tangan
Seperti dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Selasa (31/5/2022), ada persyaratan yang harus dipenuhi jemaah haji dan umroh.
Sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi, berikut adalah syarat jemaah Haji dan Umroh Tahun 2022:
1. Berusia di bawah 65 tahun
2. Sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis lengkap yang diakui WHO
Baca Juga: Sandy Walsh dan Jordi Amat Belum Bisa Perkuat Timnas Indonesia dalam Kualifikasi Piala Asia
3. Sudah mendapat vaksin meningitis
4. Melampirkan hasil PCR negatif (maks. 3 x 24 jam)
"Jangan lupa untuk membuat Sertifikat Internasional Arab Saudi (KSA [Tawakkalna]) melalui aplikasi PeduliLindungi," pesannya.
Baca Juga: Arab Saudi Naikkan Harga Paket Layanan di Masyair, Biaya Jemaah Haji Indonesia Membengkak
Berbagai informasi mengenai Covid-19 tersedia di https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin.*