PONTIANAK, harianmerapi.com - Aturan menyangkut dokumen kependudukan mulai tahun 2022 telah berubah.
Masyarakat kini tak bisa lagi menggunakan satu kata pada nama untuk dokumen kependudukan.
Ketentuan baru ini didasarkan pada Permendagri 73 Tahun 2022 yang mengatur soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Baca Juga: Bandar Narkoba di Kalteng Divonis Bebas, Anggota DPR: Lukai Hati Masyarakat
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan satu kata pada nama di dokumen kependudukan.
"Permendagri 73 tahun 2022 telah mengatur tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, berlaku mulai tanggal 21 April 2022," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Yohanes Budiman di Pontianak, Senin (30/5/2022).
Dia juga menjelaskan dari aturan Permendagri tersebut berlaku untuk dokumen kependudukan seperti biodata, kartu keluarga, kartu identitas anak (KIA), kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), dan akta pencatatan sipil.
Baca Juga: PPDB Online SMP di Sukoharjo, Calon Siswa Baru Diberi Empat Pilihan Sekolah
"Sekarang kita telah menyesuaikan dengan aturan baru yakni suku kata pada nama paling sedikit terdiri dari dua dan huruf beserta spasi tidak boleh lebih dari 60," ujarnya.
Dia juga menjelaskan hal ini juga berlaku bagi yang baru mengurus bukan untuk semuanya.
"Gelar yang biasa orang cantumkan, di antaranya haji, profesor, dan lainnya tidak lagi kita cantumkan pada dokumen kependudukan karena gelar tersebut sifatnya berubah-ubah," katanya.
Dia juga menambahkan selain gelar, nama juga tidak boleh disingkat seperti Gusti menjadi Gst, Muhammad menjadi Moh, dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Nadin Amizah Suguhkan Cerita Tentang Rusa Kecil di Panggung Java Jazz Festival 2022
"Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dengan urusan nama dan kita juga akan segera mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat di Kalbar," katanya.
Pemprov Kalbar ingatkan perubahan syarat nama dokumen Capilduk 2022.*