TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Di Kabupaten Temanggung ada sekitar 192 ribu warga yang tidak tercatat pernikahanya. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Temanggung tengah melacak penyebabnya secara pasti.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Temanggung Bagus Pinuntun mengatakan ada dampak negatif dari pernikahan yang tidak tercatat dan tidak memiliki dokumen pencatatanya itu.
Di antaranya adalah tidak terpenuhinya hak-hak sipil yang secara hukum diatur.
"Mengerikan sekali dalam sebuah pernikahan yang tidak tercatat, tidak ada perlindungan hukum terhadap anak-anak dari hasil pernikahan," kata dia Kamis (9/12/2021).
Kekhawatiran lainnya, dikatakannya adalah anak yang menikah siri berpotensi ada dampak ikutan berupa kelahiran bayi stunting. Apalagi jika tidak siap dalam perkawinan tersebut.
Dia mengatakan di antara pernikahan yang tidak tercatat adalah pernikahan siri dari warga yang masih di bawah umur.
Bagus Pinuntun mengatakan berdasar pelacakan awal dari 380 ribu dokumen terdapat 96 ribu pasangan di Temanggung tidak terdaftar pernikahannya. Jumlah itu sekitar 192 ribu warga.
Dikatakan terdapat beberapa sebab warga tidak tercatat pernikahannya, yakni secara administrasi tidak ada nomor pernikahan.
Bisa jadi dokumen pernikahan hilang, memang tidak memiliki dokumen pernikahan dan nikah siri. "Penyebab lain adalah sistem tidak bisa mengadopsi surat perkawinan yang dikeluarkan," kata Bagus Pinuntun.
Baca Juga: Biar Tok Cer, Bappeda Gelar Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemkab Temanggung 2023
Dia mengatakan harus ada kerja bersama melibatkan semua pihak dalam menyelesaikan tidak tercatatnya pernikahan warga ini.
Dikemukakan usia warga tersebut mayoritas adalah sudah tua tetapi banyak pula yang masih anak-anak yakni usia di bawah 19 tahun.
"Jika usia ini maka kemungkinan adalah pernikahan anak dan merupakan pernikahan siri,"kata dia.*