JAKARTA, harianmerapi.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih dalam tahap penyusunan panduan ibadah qurban 1443 H.
Panduan tersebut disusun bersama para ahli, untuk antisipasi hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, MUI melakukan pembahasan intensif untuk menyusun pedoman keagamaan dalam ibadah qurban 1443 H,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (28/5/2022).
Baca Juga: Java Jazz Festival Hari Kedua, PJ Morton akan Menjadi Magnet
Asrorun menuturkan penyusunan panduan tersebut akan melibatkan sejumlah pihak yang di antaranya adalah pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian yang diselenggarakan di Kantor MUI Jakarta.
Setelah menerima dan mempertimbangkan berbagai masukan, komisi fatwa akan melakukan rapat khusus untuk drafting dan melaksanakan sidang fatwa untuk membahas panduan baik dalam bentuk fatwa ataupun khusus sebagai bentuk panduan atau panduan dari Komisi Fatwa MUI.
Menurut Asrorun fatwa terkait dengan ibadah qurban tahun 2022 berbeda dengan sebelumnya. Sebab, kurban membutuhkan penjelasan utuh mengenai ihwal wabah PMK yang sedang marak terjadi beserta dampak, upaya serta langkah mitigasinya.
Baca Juga: Java Jazz Festival 2022, Vina Panduwinata Masih Tetap Tampil Prima
“Untuk itu MUI mengundang dan mendengar penjelasan ahli dari IPB dan Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai penanggung jawab,” ujar dia.
Anggota Komisi Ahli Kesehatan Hewan Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Karantina Hewan Kementan Denny Widaya Lukman mengatakan virus PMK tidak memiliki dampak apapun pada kesehatan manusia.
Imbauan yang nantinya dibentuk semata-mata murni untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan menularnya virus PMK kepada hewan ternak dan non-ternak lainnya.
Baca Juga: Prediksi Shio Naga Hari ini Sabtu 28 Mei 2022, Nostalgia Sangat Mungkin Terjadi
PMK, kata Denny, menjadi masalah serius pada hewan. Virus PMK memang tidak membahayakan l kehidupan manusia, namun penanganan yang salah pada daging hewan qurban yang terinfeksi bisa mencemari lingkungan yang nantinya membuka kemungkinan lingkungan tersebut akan menyebarkan penyakit ke ternak lainnya.
“Yang kita khawatirkan adalah pencemaran lingkungan yang akhirnya menulari hewan lain, dan merusak ekosistem, tidak berbahaya untuk manusia,” ujar dia.
Baca Juga: BMKG Perkirakan Sejumlah Kota akan Alami Hujan Lebat Hari Ini, Berikut Detilnya...
Denny berharap MUI dapat mengimbau masyarakat agar melaksanakan qurban secara daring melalui Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) atau tempat yang telah mengantongi izin penyembelihan dari pemerintah daerah, guna mengurangi tingkat pencemaran lingkungan yang berasal dari penularan virus PMK hewan kurban.
“Mohon MUI agar mengimbau masyarakat agar DKM memaksimakkan memotong daging kurbannya di RPH dan tempat yang mendapat izin dinas saja, dan hanya dilakukan saat hari H, untuk meminimalkan risiko penularan,” ucap Denny.*
Artikel Terkait
Ternak yang Terkena PMK Tidak Bisa Dijadikan Hewan Kurban
PDM Bantul Adakan Semarak Songsong Muktamar ke 48 Muhammadiyah Dihadiri Menko PMK Muhadjir Effendy
Antisipasi PMK, Tujuh Pasar Hewan di Klaten Ditutup Sementara
Tekan PMK Hewan Ternak, Pemkab Boyolali Akan Tutup Lima Pasar Hewan
Pemkab Gunungkidul Perketat Lalu Lintas Hewan Ternak Guna Cegah PMK