TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Jelang Idul Adha, Pemkab Temanggung melarang warga untuk membeli hewan ternak dari Jawa Timur (Jatim).
Langkah Pemkab Temanggung itu diambil sebagai antisipasi atau pencegahan penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak dari Jatim.
Sebuah surat dikeluarkan Dinas Ketahanan Penangan Peternakan dan Perikanan (DKP3) Pemkab Temanggung dalam pelarangan pembelian hewan ternak dari Jatim itu.
Baca Juga: Polres Temanggung Rajin Patroli di Peternakan, Polisi Mencari Ternak Terserang PMK
Kepala DKP3 Pemkab Temanggung Joko Nuryanto mengatakan surat dikeluarkan pada Kamis (12/5).
"Surat itu menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Nomor 524.3/1911 tanggal 9 Mei 2022 tentang Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," tegasnya, Jumat (13/5/2022).
Salah satu poin surat adalah untuk sementara waktu tidak membeli hewan yang berasal dari Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Meluas, Apa yang Akan Dilakukan Kementerian Pertanian?
Dikatakan selain itu juga dari daerah lain yang terindikasi terdapat kasus penyakit PMK.
Artikel Terkait
Waspada Wabah PMK, Ciri-cirinya dari Sariawan Hingga Demam
Penyakit Mulut dan Kuku Mewabah, Kementan Akan Impor Vaksin PMK
Amankah Mengonsumsi Daging Sapi yang Terjangkit PMK, Ini Penjelasan Pakar...
Waspadai Penyebaran PMK, Lalu Lintas Hewan Masuk Sukoharjo Diperketat
Empat Hewan Ternak di Semarang Diduga Terinfeksi PMK