Bupati Bogor Ade Yasin Mengaku Tak Pernah Perintahkan Anak Buahnya Menyuap Tim BPK, Begini Pembelaannya

photo author
- Kamis, 28 April 2022 | 10:30 WIB
 Bupati Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.  (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Bupati Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)


JAKARTA, harianmerapi.com - Bupati Bogor Ade Yasin (AY) mengaku dirinya tak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyuap Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.


Dugaan suap itu terkait dengan pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021.


Ade Yasin mengaku justru dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya terkait dugaan suap tersebut.

Baca Juga: Merapi Masih Berstatus Siaga, Tujuh Kali Luncurkan Guguran Lava Pijar Sejauh 2.000 Meter

"Ya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," kata Ade Yasin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis pagi, sebelum memasuki mobil tahanan.

Ia mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyuap Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

 

"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana," ujar Ade Yasin.

Baca Juga: MUI Nyatakan Halal, Sinovac Akan Digunakan Sebagai Vaksin Booster

KPK telah menetapkan delapan tersangka, sebagai pemberi suap adalah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan AY berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Baca Juga: Perhatikan Kondisi Mobil Sebelum Mudik, Berikut Lima Masalah yang Lazim Terjadi Saat Perjalanan Jarak Jauh

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X