Status Kepemilikan Sertifikat Tanah di Sekitar Pagar Keraton Kartasura Masih Ditelusuri

photo author
- Rabu, 27 April 2022 | 11:30 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat mengecek kondisi pagar Kraton Kartasura yang rusak dibongkar.  (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat mengecek kondisi pagar Kraton Kartasura yang rusak dibongkar. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)


SUKOHARJO, harianmerapi.com - Penelusuran status kepemilikan tanah warga yang melakukan pembangunan hingga membongkar pagar Keraton Kartasura masih dilakukan.

Sertifikat tanah tersebut sementara dijadikan barang bukti oleh petugas terkait setelah kasus pembongkaran pagar Keraton Kartasura muncul.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Rabu (27/4/2022) mengatakan, sampai sekarang masih menunggu mengingat penelusuran terkait kepemilikan sertifikat tanah di dalam lingkungan Keraton Kartasura masih terus dilakukan.

Baca Juga: Pemudik Jangan Lupa Isi e-HAC, Begini Caranya


Pemkab Sukoharjo sudah menugaskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pelacakan data kepemilikan sertifikat tanah warga yang nekat membongkar pagar Keraton Kartasura untuk membangun tempat usaha rumah kos dan bengkel.

OPD yang terlibat seperti dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Camat Kartasura dan Lurah Kartasura.


OPD tersebut nantinya akan melakukan koordinasi lanjutan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo untuk memastikan status sertifikat tanah warga.

Baca Juga: Kopi Kenangan Raih Rekor MURI Karena Berhasil Buka Gerai Terbanyak, Ini Rinciannya

"OPD terkait sedang bekerja dan masih dilakukan penelusuran. Setahu saya di dalam Keraton cuma Magersari atau menempati atau menggunakan saja. Tapi ini ada sertifikat tanah sendiri. Tentunya terkait hal ini akan melibatkan BPN untuk memastikan status sertifikat tanah," ujarnya.

Status kepemilikan sertifikat tanah ditegaskan Bupati sangat penting sebagai dasar. Sebab Etik Suryani mengatakan saat melakukan pengecekan ke lokasi bertemu dengan warga pemilik tanah yang membongkar pagar Keraton Kartasura mengaku memiliki tanah hingga luar pagar Keraton Kartasura. Hal ini ditunjukan dengan adanya patok batas tanah.

Keberadaan patok batas tanah hingga diluar membuat pemilik tanah nekat membongkar pagar Keraton Kartasura. Terkait hal ini, Bupati mengaku masih menunggu hasil kerja OPD dan BPN.

Baca Juga: Kejadian Horor Diikuti Sosok Mengerikan Makhluk Halus Wujud Badan Kambing Kepala Manusia Rambut Gondrong

"Kabarnya juga ada beberapa warga sudah punya sertifikat tanah sendiri di lingkungan Keraton Kartasura. Nanti biar sekaligus ditelusur statusnya oleh OPD dan BPN," lanjutnya.

Pemkab Sukoharjo memberikan catatan serius terkait status kepemilikan sertifikat tanah warga di lingkungan Keraton Kartasura. Sebab hal ini baru diketahui dan ditegaskan Bupati harus segera diperjelas.

Bupati mengatakan, masyarakat di sekitar lingkungan Keraton Kartasura apapun alasannya tetap diminta membantu menjaga dan melestarikan budaya bangsa. Sebab pagar Keraton Kartasura merupakan bangunan bersejarah yang mendapat perlindungan dari Undang-Undang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X