Baca Juga: Tinjau Kawasan Destinasi Wisata Prioritas, Wakil Presiden RI Sambangi Balkondes PGN Karangrejo
“Di periode ini ada 88 perusahaan yang kami cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. kalau dia enggak, ya bisa tersangkalah dia,” kata Febrie, Rabu (20/4).
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo Bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.*