Menperin Akan Umumkan ke Publik Pelaku Usaha Minyak Goreng Tidak Patuh Aturan

photo author
- Sabtu, 16 April 2022 | 20:34 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan akan mengumumkan pelaku usaha yang tidak patuh serta belum mendukung program terkait minyak goreng curah. (Kemenperin)
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan akan mengumumkan pelaku usaha yang tidak patuh serta belum mendukung program terkait minyak goreng curah. (Kemenperin)

 

harianmerapi.com - Industri minyak goreng yang terdaftar dalam program pemerintah wajib mengisi dan memperbarui data dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

Kewajiban terkait industri minyak goreng ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022.

Peraturan itu tentang penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat dan UMKM dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Baca Juga: Pengalaman Horor Santri Bandel Merokok Malam Hari di Bawah Pohon Klengkeng, Tiba-tiba Muncul ....

Dalam SIMIRAH terdapat beberapa tampilan fitur, di antaranya fitur produksi, pelacakan distribusi MGC, dan sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor).

Kemudian fitur real-time distribusi (nasional dan wilayah). Fitur-fitur ini dipantau untuk melihat progress pendistribusian minyak goreng curah bersubsidi.

Kemenperin akan melaporkan secara berkala ke publik tentang rating penyaluran minyak goreng curah bersubsidi untuk seluruh produsen peserta program.

“Kami akan mengumumkan pelaku usaha yang tidak patuh serta belum mendukung program,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari laman kemenperin, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga: Pada Bulan Ramadhan Digelar Pentasyarufan 100 Santunan pada Yatim dan Dhuafa Lumbung Zakat Indonesia di Sleman

Sebelumnya, Menperin bersama Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri mendatangi salah satu distributor pertama (D1) minyak goreng curah bersubsidi yang masuk daftar SIMIRAH.

Ternyata alamat yang tertera di SIMIRAH tidak ditemukan. Karena itu, Menperin meminta agar produsen dari D1 itu memperbaiki datanya.

"Ada kesalahan menginput data. Kalau ini salah, ada kekhawatiran ada kesalahan lain selain alamat. Makanya, kami awasi," ujarnya.

Menperin mengatakan, ke depan pihaknya akan membuat surat edaran (SE) kepada produsen minyak goreng curah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X