Akibatkan Kelangkaan Migor, Kejagung Periksa 4 Orang dalam Perkara Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

photo author
- Kamis, 21 April 2022 | 23:45 WIB
Suasana sidang praperadilan mafia minyak goreng di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022).   (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Suasana sidang praperadilan mafia minyak goreng di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

JAKARTA, harianmerapi.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.

Empat orang saksi yang diperiksa hari Kamis (21/4/2022), berasal dari pihak swasta perusahaan pengelola dan pemasaran minyak goreng, yakni PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Batara Elok Semesta Terpadu.

Tiga dari empat saksi merupakan direktur dan managing director serta staf dari PT Karya Indah Alam Sejahtera, masing-masing berinisial A selaku Staf Ekspor, SN selaku managing director, dan YH selaku direktur.

Baca Juga: Rossa Mengaku Tidak Mengetahui DNA Pro itu Apa

Kemudian satu saksi lainnya, inisial JTW selaku Direktur PT Batara Elok Semesta Terpadu.

"Keempat saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Bus Murni Jaya Adu Banteng dengan Efisiensi, Sopir Meninggal Dunia di Tempat

Sehari sebelumnya, Rabu (20/4), jaksa penyidik memeriksa Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, berinisial FA, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO.

Saksi FA diperiksa bersama dua orang saksi lainnya dari pihak swasta, yakni inisial AAA selaku Sales Manager PT Incasi Raya, dan BR selaku Supplay Chain Manager PT Synergy Oil Nusantara.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers kemarin mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.

Baca Juga: Meskipun Anis Baswedan Paling Banyak Diperbincangkan, Prabowo Peroleh Sentimen Positif dari Netizen

Keempat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memastikan lembaganya akan memeriksa semua pejabat Kementerian Perdagangan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.

Selain itu, Febrie juga mengungkap, selain tiga tersangka dari perusahaan ekspor yang ditetapkan tersangka, ada 88 perusahaan yang melakukan ekspor CPO yang juga akan diperiksa terkait kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X