harianmerapi.com - Masyarakat kini dapat mengajukan verifikasi vaksin luar negeri (Vaksin Non Indonesia) melalui website vaksinln.dto.kemkes.go.id.
Caranya adalah mengunjungi website tersebut, login/mendaftar, lalu mengajukan ‘Apply Additional Verification Request’ lalu mengikuti prosesnya.
Seperti dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Selasa (19/4/2022), setelah itu menunggu proses verifikasi yang membutuhkan waktu 3 sampai 5 hari kerja dan diberitahukan melalui email.
Baca Juga: DPR Sebut Kuota Haji Indonesia Diperkirakan Sebanyak 101.000 Orang
Jika pernah klaim sebelumnya, sertifikat dosis tambahan akan muncul secara otomatis.
Jika belum pernah klaim Sertifikat Vaksin Luar Negeri di PeduliLindungi, maka tinggal masuk ke aplikasinya pilih menu "Vaksin COVID-19".
Baca Juga: Lagi Mangkal Dirazia Petugas Gabungan, PSK di Bekasi Kocar-kacir
Kemudian pilih “Sertifikat Vaksin”, “Klaim Sekarang”, dan masukkan data-data yang diperlukan termasuk jenis vaksin dari luar negeri.
Sertifikat yang sudah diklaim akan muncul di menu “Sertifikat Vaksin”.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Berduka, Salah Satu Bayi Kembarnya Meninggal Dunia
Berbagai informasi mengenai COVID-19 tersedia di https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin