Masyarakat Harus Berani Melawan Begal, Pakar : Orang yang Melawan Begal Harus Dapat Penghargaan

photo author
- Jumat, 15 April 2022 | 16:20 WIB
Pakar hukum Unsoed Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho.  (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)
Pakar hukum Unsoed Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Minta Pemerintah Komunikasi yang Baik dengan Rakyat Soal Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok

Menurut dia, keadaan objektif itulah yang menentukan bahwa dalam kasus tersebut ada suatu pembelaan terpaksa, ada penyebabnya, dan sebagainya.

"Jadi, bukan kejahatan biasa, tetapi kejahatan yang timbul karena keadaan pembelaan terpaksa. Orang yang melakukan pembelaan terpaksa itu bisa karena untuk perlindungan hak asasi manusia, untuk perlindungan keamanan serta keselamatannya, dan sebagainya," kata Wakil Rektor Unsoed Bidang Umum dan Keuangan itu.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X