REMBANG, harianmerapi.com - Seorang perangkat desa di wilayah Kabupaten Rembang bernama Mar (50 tahun) nekat memproses akte kematian warganya yang masih hidup.
Kedoknya terbongkar hingga diseret ke Mapolres Rembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, Mar oknum perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang sudah lama bermusuhan dengan Sug (50) yang juga masih tetangga.
Ny Sit (45) isteri dari Sug kemudian dibuatkan surat kematian dengan memalsu tanda tangan Sekretaris Desa Jeruk.
'Surat kematian' itu kemudian dibawa sendiri persyaratannya, termasuk tanda tangan sang suami Ny Sit hingga ke Dispendukcapil Kabupaten Rembang.
Kemudian setelah diproses hingga muncul akte kematian aspal, karena Ny Sit benar-benar masih hidup.
"Yang membuat heran petugas, ternyata modusnya dendam pribadi. Dengan menerbitkan surat kematian maka keluarga tersebut tidak lagi mendapat berbagai bantuan dari pemerintah, semisal PKH atau BLT," kata Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Awal mula terbongkarnya, Sekretaris Desa dan Kepala Desa Jeruk tiba-tiba mendapat surat pemberitahuan dari Dispendukcapil soal akta kematian warganya.
Artikel Terkait
Tim Bareskrim Polri Teliti Perusahaan Mantan Bupati Rembang
Jadi Beking Tambang Batu Ilegal, Preman Kampung di Rembang Ini Tenteng Senjata Api Kemana-mana
Mulai Desember di Rembang, Pemandu Karaoke Pakai Celana Panjang Biru, Pelayan Kopi Pakai Celana Panjang Hitam
Pesta Ulang Tahun Diwarnai Tarian Wanita Bugil Digrebek Polisi, Bupati Rembang Langsung Tutup Hotel
Heboh Kiriman Limbah Bahaya ke Rembang, 6 Pelaku Diancam 3 Tahun Penjara, Aktivis: Tuntutan Terlalu Ringan