REMBANG, harianmerapi.com - Seorang perangkat desa di wilayah Kabupaten Rembang bernama Mar (50 tahun) nekat memproses akte kematian warganya yang masih hidup.
Kedoknya terbongkar hingga diseret ke Mapolres Rembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, Mar oknum perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang sudah lama bermusuhan dengan Sug (50) yang juga masih tetangga.
Ny Sit (45) isteri dari Sug kemudian dibuatkan surat kematian dengan memalsu tanda tangan Sekretaris Desa Jeruk.
'Surat kematian' itu kemudian dibawa sendiri persyaratannya, termasuk tanda tangan sang suami Ny Sit hingga ke Dispendukcapil Kabupaten Rembang.
Kemudian setelah diproses hingga muncul akte kematian aspal, karena Ny Sit benar-benar masih hidup.
"Yang membuat heran petugas, ternyata modusnya dendam pribadi. Dengan menerbitkan surat kematian maka keluarga tersebut tidak lagi mendapat berbagai bantuan dari pemerintah, semisal PKH atau BLT," kata Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Awal mula terbongkarnya, Sekretaris Desa dan Kepala Desa Jeruk tiba-tiba mendapat surat pemberitahuan dari Dispendukcapil soal akta kematian warganya.
Tentu saja berita itu menjadi heboh karena Ny Sit masih hidup tiba-tiba terbit akta kematian hingga terbongkar ulah oknum perangkat desanya.
Baca Juga: Konsumsi Solar Subsidi Naik, Pertamina Jamin Stok di Jateng-DIY Aman
Saat menjalani pemeriksaan tersangka Mar lebih banyak menangis dan melamun karena kurungan 6 tahun pidana penjara menanti, sementara dia satu satunya tumpuan nafkah keluarga. *