SEMARANG, harianmerapi.com – Polres Semarang berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang bermotif asmara.
Polisi berhasil meringkus lelaki berinisial Mar (49) warga Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo.
Tersangka membunuh korban berinisial SM seorang perempuan warga Lingkungan Gembongan, Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, pada 23 Maret 2022.
Pembunuhan dilakukan di sebuah gubuk di Dusun Dendeng, Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika pada gelar perkara, Kamis (31/3/2022) mengatakan, tanggal 23 Maret 2022 lalu pihaknya menerima laporan terkait penemuan mayat seorang wanita.
Penemuan mayat wanita di gubuk di Dusun Dendeng, Wringinputih, Bergas pada pukul 15.30 WIB.
Selanjutnya, tim melakukan olah perkara di lokasi kejadian dan menemukan hal yang mencurigakan dan janggal. .
“Kami melakukan autopsi dan dari keterangan sejumlah saksi diduga kuat mayat wanita yang ditemukan ini adalah korban pembunuhan,” kata AKBP Yofan kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
"Dilakukan otopsi terhadap jenazah. Dari keterangan saksi, saat kejadian tersebut dan hasil otopsi bahwa kasus ini adalah pembunuhan," tegasnya.
Baca Juga: Pencari Kelelawar Buah Tewas Jatuh Tercebur Laut di Pantai Ngunggah Gunungkidul
Hasilnya, terdapat luka akibat kekerasan di bagian wajah dan bagian tubuh lainnya. Ditemukan luka lecet di bibir bawah, luka memar di leher melingkar penuh seperti bekas ikatan.
Penyidik melakukan pendalaman saksi yang diperiksa dan difokuskan pemilik gubuk tersebut, yakni lelaki berinisial Mar.